Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 16 Agustus 2014
Senin, 23 Desember 2013
Minggu, 05 September 2010
Penerimaan Pendaftaran CPNS KEMENKUMHAM Lambat
Terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan Ham RI sagatlah bagus. Dengan pendaftaran yang dilakukan secara online para calon pelamar tidak perlu datang ke kantor - kantor wilayah di daerahnya untuk mendaftarkan diri, menyerahkan berkasnya, dan mendapat nomor pendaftaran. Hal ini menguntungkan kedua belah pihak, baik dari pelamar karna tidak perlu lagi berdesakdesakan dan antri, atau dari pihak kemenkumham yang harus kerja ekstra melayani para calon pelamar yang begitu banyaknya.
Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2010 Kementrian Hukum dan Ham RI mengeluarkan pengumuman peneriaman pendaftaran CPNS Akademi Ilmu Permasyarakatan (AKIP), Teruna Akademi Imigrasi (AIM), dan Tenaga Teknis (umum) Pendaftaran dapat dilakukan 24 jam dalam sehari. Pendaftaran ini dibuka secara online di website www.depkumham.go.id yang telah disarankan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI . Mungkin karna belum siapnya alamat website ini, setelah dicoba untuk di telusuri di mesin pencari yang hebat bernama Google atau pun Yahoo, maka tidak ada satupun alamat seperti itu yang ditemukan. Yang paling mirip dengan Alamat Website ini yaitu www.kemenkumham.go.id dan www.e-cpns.kemenkumham.go.id tapi setelah dicoba untuk masuk maka koneksi selalu gagal walaupun dilakukan pada jam tidak sibuk seperti malam hari pada jam 9 malam atau dini hari.
Rabu, 01 September 2010
Pidato Presiden RI tentang Pertikaian Indonesia dan Malaysia
Pidato presiden Susilo Bambang Yudoyono tanggal 02-09-2010 malam, isinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah pertikalaian antara Indonesia dan Malaysia dilakukan dengan jalan diplomasi, berbeda dengan pendapat dari sebagian pihak untuk menyelesaikan dengan cara kekerasan. Akan kah masalah ini dapat ter atasi ?. Kita tunggu kabar selanjutnya
Kamis, 08 Januari 2009
Kantor UPTP
Kantor UPTP Kab. Bone
Sejarah Kantor UPTP
Kantor ini merupakan Kantor Unit Pelayanan Terpadu Perisinan. Dengan kepala Kantor bernama Drs. A. Ahmad Rusydi. P,M.Si Yang berada di Jl. Ahmad Yani Watampone, letaknya di lingkungan Kantor Daerah, bersebelahan dengan kantor PU dan kantor Bupati Bone. Didirikan pada bulan Maret 2007, diresmikan oleh Bapak Bupati Bone H.A. MUH. IDRIS GALIGO, SH Dan Bapak SEKDA Bone. A. Amrulla Amal. Tujuan didirikannya Kantor UPTP ini untuk mempernudah masyarakat dalam pengurusan surat isin karna tempatnya yang berada di tengah kota Bone, selain itu hampir semua surat isin telah dapat dikeluarkan di kantor ini dengan waktu yang singkat. Dalam biaya adninistrasi Surat Isin, kantor mengutamakan transparansi. Setiap loket tempat pengurusan isin tertera biaya yang sesuai PERDA, juga pada surat izinnya . Hingga diharapkan praktek percaloan dapat di hentikan.
Praktek Percaloan ini sangat merugikan masyarakt karna membengkakkan biaya isin bisa hingga 2 kali lipat. Selain itu kadang masyarakat enggan mengambil isin karena biaya yang tinggi hingga secara tidak langgsung merusak nama kantor dan merugikan pendapatan daerah.
Izin - izin yang telah ada dikantor ini yaitu :
1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
3. SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
4. IUI ( Izin Usaha Industri )
5. TDI ( Tanda Daftar Industri )
6. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )Praktek Percaloan ini sangat merugikan masyarakt karna membengkakkan biaya isin bisa hingga 2 kali lipat. Selain itu kadang masyarakat enggan mengambil isin karena biaya yang tinggi hingga secara tidak langgsung merusak nama kantor dan merugikan pendapatan daerah.
Izin - izin yang telah ada dikantor ini yaitu :
1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
3. SITU ( Surat Izin Tempat Usaha )
4. IUI ( Izin Usaha Industri )
5. TDI ( Tanda Daftar Industri )
7. Izin Pendiraian Apotik
8. Izin Kerja Apoteker/Asisten Apoteker
9. Surat Izin Praktek tenaga medis selaku dokter Spesialis/Umum/Gigi
10. Izin Toko Obat
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta
1. Surat Izin Kerja
2. Surat Izin Praktik :
a. Apoteker pengganti
b. Perawat
c. Bidan
d. Laboratorium
f. Tehniker Gigi
g. Praktek Berkelompok PPNI
3. Surat Izin Tempat Praktek (izin lokasi)
12. Izin Usaha Bengkel
13. Izin Operasional Usaha Kepariwisataan ;
1. Hotel, Rumah Makan Garpu, Restoran dan Rumah Makan Non Garpu
2. Obyek Wisata Rekreasi dan Hiburan Umum

Langganan:
Postingan (Atom)

